Diriwayatkan dari Jabir RA, ''Sekali peristiwa kami
bersama Rasulullah pada pagi hari di Madinah, tiba-tiba datang serombongan
orang berpakaian compang-camping. Tampak saat itu kesedihan di wajah Rasulullah
lantaran melihat kesengsaraan mereka. Rasulullah kemudian masuk ke dalam rumah
dan keluar kembali, lalu menyuruh Bilal mengumandangkan azan dan ikamah,
kemudian beliau memimpin shalat.''
''Selesai shalat, Rasulullah berpidato, 'Hai sekalian
manusia, hendaklah setiap orang menyedekahkan sebagian dari dinarnya, sebagian dari
dirhamnya, sebagian dari pakaiannya, segantang dari gandumnya, dari segantang
kurmanya, biarpun dengan sekeping kurma.'''
Berkata Jabir selanjutnya, ''Maka, datanglah seorang
laki-laki dari golongan ansar membawa sebuah pundi yang hampir-hampir tangannya
tidak kuat membawanya. Kemudian orang banyak membawa pakaian dan makanan,
sehingga aku melihat dua tumpukan terdiri atas makanan dan pakaian, aku melihat
uang yang banyak sekali, dan kulihat wajah Rasulullah berseri-seri bagaikan
sesuatu bersepuh emas layaknya.''
Sambil menyerahkan bantuan yang terkumpul saat itu,
Rasulullah bersabda, ''Barang siapa membuat suatu aturan yang baik, maka
baginya pahala ditambah dengan pahala orang-orang yang menjalankan aturan itu
di belakangnya, dengan tidak dikurangi sedikit pun dari pahala mereka.'' (HR
Muslim).
Dari cuplikan peristiwa di atas, terdapat ajaran yang
sangat penting seputar tanggung jawab kepemimpinan yang dicontohkan oleh
Rasulullah, yakni menggerakkan orang-orang yang berkecukupan supaya
menginfakkan hartanya dalam keadaan yang mengharuskan mereka berbuat demikian.
Dalam kondisi seperti itu, kaum Muslimin tidak lagi berhitung soal zakat,
tetapi yang diterapkan adalah infak atas dasar keikhlasan yang
"diwajibkan" sewaktu-waktu saat keadaan memaksa.
Bagian yang diterima oleh fakir-miskin bukan suatu belas
kasihan, melainkan hak yang telah ditentukan melalui mekanisme yang digerakkan
oleh negara. ''Demi Allah, andaikata mereka tak mau menyerahkan kepadaku seutas
tali unta yang dahulu diserahkan kepada Rasulullah, niscaya mereka kuperangi
karena-Nya,'' demikian ditegaskan oleh Abu Bakar Siddik selaku kepala negara
Islam di abad pertama Hijriyah.
Ulama besar kelahiran Andalusia (Spanyol), Ibnu Hazm
al-Andalusy berpendapat bahwa kemiskinan hanya dapat diatasi dengan kesediaan
orang-orang kaya memberikan hak orang miskin yang diamanatkan Allah kepadanya.
Ibnu Hazm mengutip sebuah hadis bahwa ada hak-hak fakir miskin selain zakat
yang harus dikeluarkan oleh orang-orang kaya. Apabila zakat tidak mencukupi
sebagai jaminan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu, maka ulil amri
(pemerintah) diberi hak untuk memungut pajak sosial lainnya dari orang-orang
kaya.
Jika ajaran Islam dilaksanakan secara kafah dan konsekuen
oleh umatnya, baik selaku anggota masyarakat maupun ulil amri yang memegang
amanah kekuasaan, maka tak akan ditemukan seorang fakir pun yang menahan lapar
di antara warga masyarakat lainnya yang hidup berkecukupan. Tak akan ada orang
miskin yang telantar. Penduduk yang tak punya tempat tinggal karena sangat
miskinnya atau kehilangan kesempatan membina keluarga, atau terlunta di hari
tuanya.
***) M Fuad Nasar : Pusat Data Republika
Tidak ada komentar:
Posting Komentar