Jihad, kata yang kini menjadi sensitif dan kontroversial itu, sejatinya
memiliki multimakna. Namun, kini mengalami penyempitan makna yang mengarah
kepada perlawanan fisik; peperangan dan kekerasan yang radikal. Saat istilah
jihad diucapkan, makna yang tersirat pun hanya pertempuran, agresi militer, bom
bunuh diri, dan aksi-aksi kekerasan lain. Istilah jihad pun menjadi mengerikan
banyak orang.
Kata jihad berasal dari bahasa Arab, dengan
berakar kata al juhd atau al jahd. Dalam kamus Lisan Al Arab disebutkan bahwa
al jahd itu bermakna kesulitan, sedangkan al juhd memiliki arti kemampuan dan
kekuatan. Menurut Al Laits, al juhd dan al jahd memiliki satu arti yaitu segala
sesuatu yang diusahakan seseorang dari penderitaan dan kesulitan.
Al Azhari, Imam Ibnu Katsir, dan Imam Al
Fara' menyebutkan bahwa kata ini memiliki arti tujuan. Sedangkan menurut Ibnu
Arafah, al jahd bermakna mengerahkan kemampuan dan al juhd maknanya berlebihan
dan tujuan. Kesimpulan dari pemaparan tersebut adalah jihad memiliki pengertian
kesanggupan dalam mengerahkan kemampuan dan kekuatan untuk mencapai tujuan.
Kesanggupan itu tetap diambil sekalipun dalam kondisi menderita dan sulit.
Meskipun mengalami perubahan struktur kata
dan penambahan huruf, menjadi seperti al ijtihad, al jihad, dan al mujahadah,
makna kata-kata tersebut tetap tidak bisa lepas dari makna dasar istilah jihad.
Misalnya, al ijtihad berarti mengerahkan kemampuan dalam memutuskan perkara.
Kemudian dalam tradisi sufi dikenal istilah al mujahadah yang berarti medan perjuangan spiritual dan jiwa seseorang.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman, ''Maka,
janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka
dengan Alquran dengan jihad yang besar.'' (QS Al Furqan [25]:52). Menurut Ibnu
Abbas, makna jihad dalam ayat itu adalah berjihad dengan Alquran. Menurut Ibnu
Ziyad, maknanya jihad dengan Islam dan ada juga yang berpendapat dengan pedang,
namun Imam Al Qurthubi menolak keras pendapat tersebut karena ayat ini turun di
Makkah, sebelum turun perintah perang.
Dalam sepenggal hadis Nabi SAW yang
diriwayatkan oleh Al Hasan, disebutkan, ''Tidak patut seseorang yang berjihad
dengan hartanya (hingga habis) kemudian ia duduk untuk meminta-minta kepada
manusia.'' Berjihad dengan harta tidak bisa diartikan sebagai perang tetapi
mengorbankan hartanya sebagai implementasi perjuangan.
Dari pemaparan tersebut, jelaslah bahwa
istilah jihad yang banyak disebutkan Alquran dan hadis memiliki multimakna,
multitafsir, dan multibentuk. Sangat tidak tepat kalau kata jihad hanya
didefinisikan dalam satu arti dan satu bentuk saja yaitu perang. Lebih tepat
kalau kata jihad dialihbahasakan ke dalam bahasa Indonesia dengan arti
perjuangan. Kata jihad baru identik dengan peperangan jika konteks maknanya
dekat dengan istilah al qital, al harb, dan al ghazwah.
***) Asep Sulhadi (Republika Online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar