Suatu ketika,
seseorang melukai kepala seorang budak perempuan dengan batu sampai terluka.
Kemudian salah seorang sahabat Nabi SAW menanyai budak wanita tersebut, siapa
yang berbuat demikian kejam terhadapnya. Ketika disebutkan nama seseorang yang
memukulinya. Wanita tersebut menganggukkan kepalanya.
Kemudian, orang yang melukai budak wanita tersebut dihadapkan
kepada Rasulullah, tetapi ia tidak mengakui perbuatannya sampai waktu yang
cukup lama. Tetapi pada akhirnya, ia mengakui perbuatannya dan Rasulullah SAW
memerintahkan sahabat untuk menghukum orang tersebut.
Riwayat dari Anas RA di atas menunjukkan, betapa ajaran Islam
sangat memuliakan wanita dengan menjadikannya manusia yang sama kedudukannya
dengan laki-laki dalam setiap lini kehidupan, kecuali yang berhubungan dengan
tugas, kewajiban, tanggung jawab, dan karier yang tidak sesuai dengan fitrahnya
sebagai wanita.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Alquran, "Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah)
menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang
makruf, mencegah yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka
taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.
Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana," (QS. at-Taubah [91]:
71)
Islam memberikan kemuliaan dan penghargaan yang tinggi kepada
kaum wanita. Sebagai contoh, Ummul Mukminin Aisyah RA banyak sekali
meriwayatkan hadis yang disertai dengan penjelasannya. Aisyah sering berdiskusi
dengan para sahabat Nabi SAW. Beliau juga termasuk yang menjadi salah satu
sumber rujukan untuk memahami wahyu dan sunah Nabi.
Oleh karenanya, dalam Islam wanita juga memiliki kewajiban yang
sama dengan laki-laki untuk menuntut ilmu sepanjang hayat dikandung badan.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, "Mencari ilmu itu adalah wajib bagi
setiap Muslim laki-laki maupun Muslim perempuan." (HR Ibnu Abdil Barr)
Terkait masalah ekonomi, seorang wanita berhak memiliki harta
benda dan menafkahkannya sesuai dengan keinginannya. Tidak seorang pun berhak
memaksanya untuk menafkahkan hartanya. Termasuk kerabat dekat dan suaminya
sekalipun.
Termasuk memilih pendamping hidup, seorang wanita berhak menolak
ketika akan dinikahkan oleh walinya apabila dilakukan tanpa seizinnya.
Rasulullah SAW bersabda, "Seorang janda lebih berhak atas dirinya daripada
walinya. Seorang perawan dimintakan izin darinya (ketika hendak dinikahkan),
sedangkan pertanda izinnya adalah diamnya."
Begitulah Islam memposisikan sosok wanita, sebagai manusia yang
sama kedudukannya dengan pria. Dia adalah sosok ibu, saudara perempuan, anak
perempuan, dan istri yang harus dihormati dan dihargai keberadaannya.
***) Muslimin –(Pusat Data Republika