Masih banyak di antara
kita melakukan perbuatan baik, termasuk menjalani rutinitasnya tanpa niat.
Padahal, Nabi Muhammad Saw dalam hadis mutawatirnya selalu mengingatkan:
Innamal a'mal bi al-niyat (sesungguhnya perbuatan [yang bernilai ibadah] ialah
perbuatan yang disertai dengan niat [karena Allah]).
Hadis ini menafikkan nilai ibadah setiap amal dan
perbuatan tanpa niat. Sekalipun yang dilakukan adalah ibadah khusus. Sebaliknya
amal perbuatan duniawi yang baik dan dilakukan dengan niat ibadah, maka
akan bernilai ibadah di mata Tuhan.
Ulama fikih menganggap sia-sia amal perbuatan tanpa niat. Karena
itu, imam Syafi’ pendiri mazhab Syafi’ yang banyak dianut di Asia Tenggara dan
Mesir mengharuskan adanya niat bagi setiap perbuatan jika dikehendaki sebagai
ibadah. Kalangan ulama Kalam (teolog) menganggap niat sebagai faktor yang
membedakan antara perbuatan manusia (human creations) dan perbuatan binatang
(animal creations).
Senada dengan pandangan ulama tasawuf seperti dikatakan oleh
Ibnu ‘Arabi di dalam Fushush al-Hikam-nya, perbuatan yang dilakukan dengan niat
suci dan penuh penghayatan adalah perbuatan keilahian (al-af’al
al-Haqqani/Divine Creations).
Niat adalah bentuk keterlibatan Tuhan mulai dari kehendak
(masyi’ah), kemampuan (istitha’ah), sampai terjadinya perbuatan (kasab).
Semakin terasa keterlibatan Tuhan di dalam sebuah perbuatan maka semakin kuat
niat itu. Segala perbuatan yang dilakukan dengan kekuatan niat, maka semakin
berkah pula perbuatan itu.
Pada hakikatnya niat adalah
konsep matang dan penuh kesadaran dari dalam diri kita tentang suatu perbuatan
yang kita akan lakukan. Dalam bahasa manajemen, niat dapat dihubungkan dengan
programming atau perencanaan yang baik. Tanpa perencanaan sulit mengharapkan
hasil yang baik.
Dalam ilmu manajemen modern,
selalu dititik beratkan arti penting sebuah programming, karena sebuah
pekerjaan tanpa perencanaan yang baik pasti tidak akan menjanjikan out-put dan
out-come lebih baik. Niat adalah the first creation dan implementasinya adalah
the second creation.
***) Prof Dr KH Nasaruddin Umar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar