Minggu, 04 Januari 2015

FATWA HARAM NIKAH BEDA AGAMA


keyakinan, takwa., Tuhan.       Pernikahan beda agama menuai pro-kontra di kalangan ulama. Dua kutub organisasi massa Islam melalui lembaga fatwa mereka memutuskan larangan pernikahan.  Muktamar NU 1962 dan Muktamar Thariqah Mu’tabarah 1968 menegaskan pernikahan antara pemeluk agama yang agama yang berbeda tidak sah. Ini merujuk pendapat mayoritas ulama. Menukil kitab al-Muhadzzab, makdsud ahli kitab dalam surah al-Baqarah tidak berlaku. Saat ini, baik Yahudi maupun Nasrani, menurut kitab yang menjadi rujukan ulama NU ini sudah mengalami perubahan. Muslim karena mereka telah masuk dalam agama yang batil.
Keyakinan, takwa., Tuhan.      Dalam kitab Asy-Syarqawi, Matan wa Syariah disebutkan ahlul kitab disini adalah Taurat dan injil . Bukan kitab-kitab lain yang sebelumnya, seperti kitab Navi Syist,Idris, dan ibrahim AS. Namun, pernikahan dengan ahlul kitab tersebut sudah memeluk agama samawi sebelum adanya perubahan dalam kitab-kitab mereka.
Menurut Imam Syafi’i dalam Muhtashar al-Muzani, jika wanita ahlul kitab ini berubah agama dari yahudi ke agama Nasrani, tidak sah hukumnya dinikahi. Karena, ia sudah meragukan ajaran ahli kitab agama sebelumnya. Imam Syafi’i juga menegaskan syarat ahli kitab adalah pokok pokok agama tidak bercampur dengan keyakinan syirik keyakinan lain.
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebeum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita wanita mukmin) sebelum mereka beriman.
keyakinan, takwa., Tuhan.     Sesungguhnya budak Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Muhammadiyah berpendapat ahli kitab yang ada saat ini tidak sama dengan ahli kitab pada zaman Nabi SAW. Semua ahli kitab saat ini jelas jelas menyekutukan Allah dengan menatakan jika Uzair itu putra Allah (menurut yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani)
Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilakasanakannya pernikahan. Di luar itu, pernikahan pemeluk antar agama dilarang sebagai upaya syadz-adz-dzari’ah (mencegah kerusakan).
Yakni, menjaga keimanan calon suami atau istri dan anak-anak yang akan dilahirkan. Di saming itu, tidak ada kedaruratan, semisal, jumlah wanita Muslimah jauh menyusut. Faktanya, jumlah Muslimah tidak berkurang. Bahkan bisa jadi melebihi jumlah pria Muslim.
               



***)Amri Amrullah         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar