keyakinan, takwa. “Ketika kita sudah menguasai dunia, kita tidak akan membolehkan adanya satu
agama kecuali agama kita. Oleh karenanya, kita wajib menggoyahkansendi-sendi
keimanan dan hasil sementara usaha kita ini adalah munculnya kaum ateis.
Kalimat tersebut dikutip dari Protokol
Zionisme no.14. Protokol ini merupakan keputusan kongres intelektual Yahudi
sedunia pada 1897 di Basel, Swiss. Dokumen rahasia Zionisme berbahasa Ibrani
itu dicuri oleh seorang perempuan Prancis dan sampai ke Rusia. Selanjutnya,
dokumen itu diterjemahkan dan diterbitkan daam bahasa Rusia oleh Prof Nolus
pada 1901. Kemudian, protokol berisi 24 poin tersebut diterjemahkan ke berbagai
bahasa di dunia. Ada beberapa isu berkembang di Indonesia yang tidak diketahui
pasti apakah merupakan implementasi dari Protokol Zionisme no 14
Atau hanya muncul kebetulan.
Pertama, pluralisme agama. Isu ini sudah
muncul di Indonesia dan berbagai negara sejak beberapa tahun terakhir.
Pluralisme agama (al-ta’addud al-dinniy) berbeda dari pluralitas agama
(ta’addud al-adyan)
Pluralitas agama merupakan satu fakta di
suatu negeri terdapat berbagai agama. Islam mengakui dan menghormati adanya
pluralitas agama tanpa mengakui kebenarannya masing-masing. Kecuali kebenaran
Islam. Prinsip yang dipakai Islam untuk mengakui dan menghormati agama selain
Islam, yakni lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku).
Selain itu, Pluralisme agama adalah sebuah agama baru yang mengajarkan semua
agama itu benar dan semua pemeluk agam akan sama-sama masuk surga. Islam tidak
mengakui dan tidak membenarkan adanya pluralisme agama. Pluralisme agama
memiliki sasaran setiap orang tidak perlu menganut agama tertentu karena setiap
hari dapat pindah ke agama lain. Bila ini terjadi, manusia sudah tidak
memerlukan agama lagi dan peran agama terhapus.
Kedua, pernikahan beda agama. Isu ini
sedang diperjuangakan kelompok tertentu untuk dilegalkan. Apabila mereka
berhasil, orang Islam tidak perlu lagi membutuhkan ritual akad nikah dengan
keharusan wali,saksi,dan sebagainya seperti diatur dalam hukum
Islam. Adapun yang
bersangkutan cukup datang ke lembaga pencatat nikah untuk mencatat
pernikahannya tanpa harus mengikuti ajaran agama.
Ketiga, penghapusan kolom agama dalam
kartu tanda penduduk (KTP). Ketika kolom agama suda tidak ada di KTP, pemegang
kartu penduduk dilegalkan tidak beragama. Begitu pula ketika kolom agama masih
tertulis dalam KTP, namun pemilik KTP tidak diwajibkan untuk menulis agama,
berarti pemegang KTP dilegalkan untuk tidak beragama. Ini juga langka
penghapusan agama sekaligus langkah maju komunisme di Indonesia.
keyakinan, takwa. Ketiga isu tersebut sedang berkembang dan tampaknya berkaitan, baik langsung
atau tidak langsung dengan Protokol Zionisme no 14 tentang penghapusan
agama-agama di dunia selain Yahudi. Semoga Allah menjaga kita dari upaya-upaya
penyesatan dan pengafiran.
***)prof.kh.ali mustafa yaqub
Tidak ada komentar:
Posting Komentar