Senin, 05 Januari 2015

ZIONISME & PENGHAPUSAN AGAMA

 ZIONISME & PENGHAPUSAN  AGAMA

keyakinan, takwa.       “Ketika kita sudah menguasai dunia, kita tidak akan membolehkan adanya satu agama kecuali agama kita. Oleh karenanya, kita wajib menggoyahkansendi-sendi keimanan dan hasil sementara usaha kita ini adalah munculnya kaum ateis.
Kalimat tersebut dikutip dari Protokol Zionisme no.14. Protokol ini merupakan keputusan kongres intelektual Yahudi sedunia pada 1897 di Basel, Swiss. Dokumen rahasia Zionisme berbahasa Ibrani itu dicuri oleh seorang perempuan Prancis dan sampai ke Rusia. Selanjutnya, dokumen itu diterjemahkan dan diterbitkan daam bahasa Rusia oleh Prof Nolus pada 1901. Kemudian, protokol berisi 24 poin tersebut diterjemahkan ke berbagai bahasa di dunia. Ada beberapa isu berkembang di Indonesia yang tidak diketahui pasti apakah merupakan implementasi dari Protokol Zionisme no 14
Atau hanya muncul kebetulan.
Pertama, pluralisme agama. Isu ini sudah muncul di Indonesia dan berbagai negara sejak beberapa tahun terakhir. Pluralisme agama (al-ta’addud al-dinniy) berbeda dari pluralitas agama (ta’addud al-adyan)
Pluralitas agama merupakan satu fakta di suatu negeri terdapat berbagai agama. Islam mengakui dan menghormati adanya pluralitas agama tanpa mengakui kebenarannya masing-masing. Kecuali kebenaran Islam. Prinsip yang dipakai Islam untuk mengakui dan menghormati agama selain Islam, yakni lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu dan bagiku agamaku). Selain itu, Pluralisme agama adalah sebuah agama baru yang mengajarkan semua agama itu benar dan semua pemeluk agam akan sama-sama masuk surga. Islam tidak mengakui dan tidak membenarkan adanya pluralisme agama. Pluralisme agama memiliki sasaran setiap orang tidak perlu menganut agama tertentu karena setiap hari dapat pindah ke agama lain. Bila ini terjadi, manusia sudah tidak memerlukan agama lagi dan peran agama terhapus.
Kedua, pernikahan beda agama. Isu ini sedang diperjuangakan kelompok tertentu untuk dilegalkan. Apabila mereka berhasil, orang Islam tidak perlu lagi membutuhkan ritual akad nikah dengan keharusan wali,saksi,dan sebagainya seperti diatur dalam hukum Islam.          Adapun yang bersangkutan cukup datang ke lembaga pencatat nikah untuk mencatat pernikahannya tanpa harus mengikuti ajaran agama.
Ketiga, penghapusan kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP). Ketika kolom agama suda tidak ada di KTP, pemegang kartu penduduk dilegalkan tidak beragama. Begitu pula ketika kolom agama masih tertulis dalam KTP, namun pemilik KTP tidak diwajibkan untuk menulis agama, berarti pemegang KTP dilegalkan untuk tidak beragama. Ini juga langka penghapusan agama sekaligus langkah maju komunisme di Indonesia.
keyakinan, takwa.       Ketiga isu tersebut sedang berkembang dan tampaknya berkaitan, baik langsung atau tidak langsung dengan Protokol  Zionisme no 14 tentang penghapusan agama-agama di dunia selain Yahudi. Semoga Allah menjaga kita dari upaya-upaya penyesatan dan pengafiran.



***)prof.kh.ali mustafa yaqub

Tidak ada komentar:

Posting Komentar