Kamis, 01 Januari 2015

ARISAN HAJI


Keyakinnan,       Siapa yang tak kenal arisan di masyarakat, mulai arisan motor,arisan haji. Motifnya, dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu, hingga hanya ajang kumpul-kumpul bersosialisasi. Dalam kamus arisan berarti kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya. Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Arisan kini juga menyasar orang orang yang ingin naik haji. Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan, hingga semua anggotanya naik Haji. Dengan makin panjangnya daftar antrean haji, sistem arisan haji kian diminati. Dengan uang iuran yang kecil, bisa mendaftar haji dengan dana talangan kelompok arisan. Lalu, bagaimana hukumnya naik haji dengan uang arisan?
Majelis Tarjih Muhammadiyah mengungkapkan, orang yang diwajibkan haji adalah orang yang memiliki kemampuan, baik dari segi fisik, kesempatan, maupun harta. Definisi harta adalah mampu membiayai perjalanan ke Tanah Suci dan membiayai keluarga yang  ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.
Keyakinan.       Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Apabila berangkat seseorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiah, seorang dari langit mengundangnya, “Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan  perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur.” (HR Thabarany)
Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan di kalangan ulama. Pada dasarnya, arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan tidak disinggung langsung dalam alquran dan sunah.     
Sesuai dengan hukum asal muamalah. Sesuai dengan hukum asal muamalah, hukum arisan boleh
atau mubah. Majelis Tarjih Muhammadiyah memandang. Jika arisan haji dilaksanakan sidikit orang yang memiliki penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan banyak orang, misalnya, 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu. Yang dikhawatirkan dari jumlah banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan semua anggota arisan.
Jika satu tahun memberangkatkan satu orang, diperlukan 50 tahun untuk semua anggota arisan bisa berhaji. Dikhawatirkan, waktu yang lama ini akan membawa kesulitan, misalnya, iuran macet. Keadilan akan sukar diperoleh antara yang mendapat giliran awal dan giliran akhir, termasuk  jika terjadi macet.
Intinya, setiap anggota arisan harus memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu, sehingga tidak perlu di paksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan menghimbau agar saat berhaji tidak meninggalkan utang.
Keyakinnan.        Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi.  “Sahabat Thariq berkata, ‘Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan haji? Nabi menjawab: “’Tidak!’’’ Masyarakat juga mesti meneliti lembaga yang menawarkan sistem arisan haji, apakah terhubung dengan pendaftaran haji di Kementrian Agama atau tidak. Sehingga tidak tertipu dengan iming iming naik haji cepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar