Keyakinnan,
Siapa yang tak kenal arisan di masyarakat, mulai arisan motor,arisan haji.
Motifnya, dari ingin mengumpulkan uang demi membeli sesuatu, hingga hanya ajang
kumpul-kumpul bersosialisasi. Dalam kamus arisan berarti
kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang,
kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya.
Undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya.
Arisan kini juga menyasar orang orang
yang ingin naik haji. Sistem arisan memungkinkan setiap orang bisa
memberangkatkan anggotanya naik haji dengan uang hasil arisan, hingga semua
anggotanya naik Haji. Dengan makin panjangnya daftar antrean haji, sistem
arisan haji kian diminati. Dengan uang iuran yang kecil, bisa mendaftar haji
dengan dana talangan kelompok arisan. Lalu, bagaimana hukumnya naik haji dengan
uang arisan?
Majelis Tarjih Muhammadiyah
mengungkapkan, orang yang diwajibkan haji adalah orang yang memiliki kemampuan,
baik dari segi fisik, kesempatan, maupun harta. Definisi harta adalah mampu
membiayai perjalanan ke Tanah Suci dan membiayai keluarga yang
ditinggalkan selama haji. Harta yang digunakan pun harus yang halal.
Keyakinan.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda “Apabila berangkat seseorang untuk
menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakan kakinya pada
kendaraan dan menyeru talbiah, seorang dari langit mengundangnya, “Engkau telah
memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan
perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur.” (HR Thabarany)
Haji dari uang arisan masih menjadi perbincangan
di kalangan ulama. Pada dasarnya, arisan masuk dalam kategori muamalah. Arisan
tidak disinggung langsung dalam alquran dan sunah.
Sesuai dengan hukum asal muamalah.
Sesuai dengan hukum asal muamalah, hukum arisan boleh
atau mubah. Majelis Tarjih Muhammadiyah
memandang. Jika arisan haji dilaksanakan sidikit orang yang memiliki
penghasilan tertentu dan jaminan yang kokoh untuk menyelesaikan kewajibannya
maka hal tersebut tidak masalah. Lain halnya jika arisan tersebut dilakukan
banyak orang, misalnya, 50 orang dengan membayar iuran dengan jumlah tertentu.
Yang dikhawatirkan dari jumlah banyak adalah lamanya untuk memberangkatkan
semua anggota arisan.
Jika satu tahun memberangkatkan satu
orang, diperlukan 50 tahun untuk semua anggota arisan bisa berhaji.
Dikhawatirkan, waktu yang lama ini akan membawa kesulitan, misalnya, iuran
macet. Keadilan akan sukar diperoleh antara yang mendapat giliran awal dan
giliran akhir, termasuk jika terjadi macet.
Intinya, setiap anggota arisan harus
memiliki kemampuan untuk membayar atau mengembalikan pinjaman hasil arisan
ketika sudah naik haji. Haji adalah ibadah bagi yang mampu, sehingga tidak
perlu di paksakan. Majelis Tarjih Muhammadiyah bahkan menghimbau agar saat
berhaji tidak meninggalkan utang.
Keyakinnan. Sebagaimana
disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Baihaqi. “Sahabat Thariq
berkata, ‘Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa
bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji apakah
dia boleh meminjam uang untuk menunaikan haji? Nabi menjawab: “’Tidak!’’’
Masyarakat juga mesti meneliti lembaga yang menawarkan sistem arisan haji,
apakah terhubung dengan pendaftaran haji di Kementrian Agama atau tidak.
Sehingga tidak tertipu dengan iming iming naik haji cepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar