Jumat, 26 Desember 2014

APA HUKUM UNJUK RASA


Pendidikan.         Demonstrasi merupakan hak individu dalam sistem demokrasi. Ini memuculkan polemik tersendiri di dunia  Islam. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dr Al-Ifta Al-Mishriyyah, berdemontrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar.
Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai dengan kaidah fikih, yaitulil wasilah hukmu al-maqashid, media atau penjara memiliki hukum yang sama denga n tujuan.
Islam menyuruh dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpim yang mangkir menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat, seperti hadis riwayat Ahmad dan Dawud. Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu, diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau pendudukan, yaitu:
Pertama,  Tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.
Kedua,  Demonstrasu harus menggunakan slogan dan kata-kata yang diperbolehkan syariat. DanKetiga,  Terhindar dari anarkisme, penjarahan, atau perkara mudharat lainnya.
Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Sementara itu. Lembaga Fatwa Otoritatif di Kerajaan Arab Saudi. Hait Kabar Al-Ulama, mengharamkan segala bentuk demonstrasi.  Pasalnya, bentuk penyampaian aspirasi semacam itu tidak sesuai dengan kaidah syariat.
Pendidikan      Dalam Islam, cara sesuai dengan kaidah syariat, ungkapan aspirasi adalah dengan cara saling nasihat-menasihati, bukan dengan berdemonstrasi. Menurut lembaga yang beranggotakan ulama-ulama terkemuka dan ketuai oleh Syekh Abdul AzIz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syekh itu, penyampaian aspirasi melalui nasihat dan saling berwasiat menekan resiko kerusakan dan mudharat di tengah-tengah masyarakat.
Sebaiknya, cara-cara tidak sesuai syariat itu bisa memicu fitnah dan perpecahan sesama umat islam, lebih khusus persatuan dan kesatuan masyarakat Arab saudi.       


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar