Pendidikan. Demonstrasi
merupakan hak individu dalam sistem demokrasi. Ini memuculkan polemik
tersendiri di dunia Islam. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dr Al-Ifta
Al-Mishriyyah, berdemontrasi adalah bagian dari upaya menuntut perkara yang
diharuskan dan membatalkan perkara yang mungkar.
Bila demonstrasi didefinisikan sebagai media, itu boleh dilakukan. Sesuai
dengan kaidah fikih, yaitulil wasilah hukmu al-maqashid, media atau
penjara memiliki hukum yang sama denga n tujuan.
Islam menyuruh dalam pemerintahan memenuhi hak dan kebutuhan masyarakat.
Bahkan, sejumlah hadis memberikan ancaman bagi pemimpim yang mangkir
menjalankan kewajiban mereka kepada rakyat, seperti hadis riwayat Ahmad dan
Dawud. Sama halnya dengan unjuk rasa, hukum menduduki suatu lokasi sebagai
bentuk demonstrasi, menurut lembaga yang resmi berdiri pada 1895 M itu,
diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat diperbolehkannya demonstrasi atau
pendudukan, yaitu:
Pertama, Tuntutan bukan untuk melegalkan perkara yang dilarang syariat.
Kedua, Demonstrasu harus menggunakan slogan dan kata-kata yang
diperbolehkan syariat. DanKetiga, Terhindar dari anarkisme,
penjarahan, atau perkara mudharat lainnya.
Apabila syarat-syarat tersebut tak terpenuhi, hukum berdemonstrasi dilarang
karena mudharat yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Sementara itu. Lembaga Fatwa Otoritatif di Kerajaan Arab Saudi. Hait Kabar
Al-Ulama, mengharamkan segala bentuk demonstrasi. Pasalnya, bentuk
penyampaian aspirasi semacam itu tidak sesuai dengan kaidah syariat.
Pendidikan Dalam Islam, cara sesuai dengan
kaidah syariat, ungkapan aspirasi adalah dengan cara saling nasihat-menasihati,
bukan dengan berdemonstrasi. Menurut lembaga yang beranggotakan ulama-ulama
terkemuka dan ketuai oleh Syekh Abdul AzIz bin Abdullah bin Muhammad Alu Syekh
itu, penyampaian aspirasi melalui nasihat dan saling berwasiat menekan resiko
kerusakan dan mudharat di tengah-tengah masyarakat.
Sebaiknya, cara-cara tidak sesuai syariat itu bisa memicu fitnah dan
perpecahan sesama umat islam, lebih khusus persatuan dan kesatuan masyarakat
Arab saudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar